Intensifikasi Pengawasan Sektor Perbankan Mikro

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap industri perbankan mikro di Indonesia. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, OJK telah mencabut izin usaha terhadap 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Penindakan ini dilakukan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku, yakni POJK Nomor 28 Tahun 2023 mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR serta BPRS. Melalui regulasi tersebut, bank yang tidak mampu memenuhi kewajiban permodalan dan gagal menjalankan rencana pemulihan akan ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) hingga Bank Dalam Resolusi (BDR).

Kasus Terbaru: Likuidasi PT BPR Citra Bersada Abadi

Salah satu entitas terbaru yang izin usahanya dicabut adalah PT BPR Citra Bersada Abadi, yang efektif sejak 19 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah bank tersebut mengalami kendala fundamental dalam rasio keuangan. Berdasarkan evaluasi, PT BPR Citra Bersada Abadi tercatat memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang negatif sebesar 2,98%, serta Cash Ratio rata-rata tiga bulan terakhir sebesar 3,59%, atau berada di bawah ambang batas minimal 5%.

Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, telah memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi. Konsekuensi dari pencabutan izin ini adalah penghentian seluruh kegiatan usaha dan penutupan seluruh kantor bank tersebut secara permanen.

Komitmen Menjaga Kesehatan Industri

Deretan 12 BPR yang izinnya dicabut sepanjang tahun 2026 tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Sumatera, Jawa Timur, Bali, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Tindakan tegas dari OJK ini menegaskan bahwa setiap BPR yang tidak mampu menjalankan fungsi perbankan secara sehat sesuai standar permodalan yang ditetapkan akan menghadapi konsekuensi hukum berupa penutupan.

Langkah ini diharapkan menjadi instrumen untuk membersihkan industri dari entitas yang tidak sehat, sehingga integritas sektor perbankan mikro nasional dapat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.